Tak Berkategori

Beri Dukungan untuk Jerinx SID, Rina Nose Datangi PN Denpasar

apahabar.com, DENPASAR – Aktris Nurina Permata Putri atau yang akrab disapa Rina Nose mendatangi Pengadilan Negeri…

Rina Nose didampingi Suaminya, Josscy Aartsen, saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Foto-Antara/Ayu Khania Pranisitha

apahabar.com, DENPASAR – Aktris Nurina Permata Putri atau yang akrab disapa Rina Nose mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali untuk memberi dukungan Terdakwa kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

“Bentuk dukungan saya [terhadap Jerinx] dengan datang ke sini dan lewat media sosial juga. Terkait Jerinx salah atau enggak itu kami serahkan ke pihak berwenang. Kalau saya sih lebih ke sosok personal saja. Sosoknya nyebelin, tengil. Tapi apa yang dia lakukan kayaknya bikin tenang. Cuman gayanya aja begitu,” kata Rina didampingi Suaminya, Josscy Aartsen, saat ditemui di PN Denpasar dilansir Antara, Selasa (20/10).

Rina mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Denpasar, untuk mendukung dan mendoakan Jerinx. Kata Rina, sebelumnya mengenal Jerinx melalui media sosial dan melihat perjalanannya selama ini, dari postingan-postingan di akun instagramnya.

“Saya kenal Jerinx di media sosial dari dulu tahu nama Jerinx SID itu kalau pas dia lagi beratem sama selebriti siapa gitu. Saya juga dulu enggak tahu siapa Jerinx ini. Tetapi karena penasaran saya buka profilnya dan lihat semua postingan bagaimana pola pemikirannya. Ternyata menarik,” ucap Rina.

Pihaknya berharap jika nantinya setelah proses persidangan, ada kesempatan bertemu dengan Jerinx SID.

Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Ia berharap Jerinx bisa dibebaskan. Menurutnya, Jerinx SID tidak melakukan tindakan kejahatan apapun.

“Saya berharap Jerinx di bebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun,” katanya.

Selain itu, terkait dengan tawaran menjadi saksi dalam persidangan Jerinx SID, ia mengatakan bahwa dukungannya tidak sejauh itu. “Kami enggak sejauh itu kok [tawaran jadi saksi dari kuasa hukum] jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain,” kata Rina.

Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.