Pembobol Gudang

Berhasil Gasak Ratusan Juta di 9 TKP, Pembobol Gudang Dibekuk Polisi

Sepesialis pencurian dengan cara pembobolan berhasil dibekuk unit Reskrim Polresta Banyuwangi.

Tersangka pembobol brangkas saat ditanya Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Milliwa,(29/3),(Foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

apahabar.com, BANYUWANGI - Sepesialis pencurian dengan cara pembobolan gudang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polresta Banyuwangi.

Para pelaku merupakan sindikat yang terdiri dari empat orang. Untuk sementara tiga diantaranya sudah berhasil ditangkap dan satu lagi masih buron.

Dalam aksinya, mereka sudah melakukan perampokan di sembilan lokasi, mulai September 2022. Dari sembilan TKP, pelaku telah berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Toko Bangunan di Tanjung Priok

Dari data pihak kepolisian yang didapat apahabar.com, Tersangka yang sudah berhasil diamankan diantaranya adalah Dodik Agus Setiwan (43) dan Wiwik Juliyanto (47). Keduanya merupakan warga Desa Gladag, Rogojampi.

Selanjutnya Samuji (52) warga Desa Gintangan, Kelurahan Blimbingsari. Sementara yang masih DPO adalah Roni (33) warga Rogojampi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan 9 lokasi yang disasar kawanan itu merupakan tempat yang berbeda-beda. Tetapi umumnya yaitu gudang toko.

"Mereka beraksi di malam hari saat toko sepi,"kata Kombes Pol Deddy Foury Milliwa kepada apahabar.com, Rabu (29/3).

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobol Ruko Kosong di Pluit

Dalam menjalankan aksinya ke empat pelaku ini memiliki peran sendiri-sendiri. Dodik Agus dan Samuji jadi petugas antar jemput.

Sementara Wiwik Juliyanto jadi eksekutor sekaligus bertugas menjual hasil curian. Untuk Roni sebagai  pengintai, penggambar denah dan eksekutor.

"Satu masih DPO dan masih kami lakukan pengejaran," ujar Deddy 

Adapun Barang-barang yang digasak pelaku beragam, mulai dari ratusan bungkus rokok, minuman sachet, kamera cctv dan uang di brankas.

Baca Juga: Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!

Untuk brankas TKP-nya berada di Kantor CV Sumberbaru Mandiri. Brankas dibobol menggunakan alat las. Dari brankas mereka menggasak total uang Rp140 juta.

"Kepada kami, tersangka mengaku mempunyai pengalaman las karena satu dari mereka pernah bekerja di pabrik pelebur besi," jelasnya

"tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi," imbuhnya

Akibat perbuatanya, para pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) Ke  4E, 5E KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman kurungan pidana paling lama 7 tahun," tandasnya.