Nasional

Beredar Surat Mundur Bupati Madina karena Jokowi Kalah di Wilayahnya

apahabar.com, JAKARTA  – Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dihebohkan oleh beredarnya surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, H…

Bupati Mandailing Natal H. Dahlan Hasan Nasution yang mengundurkan diri karena Jokowi Kalah di wilayahnya. Foto – Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Masyarakat KabupatenMandailing Nataldihebohkan oleh beredarnya surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, H Dahlan Hasan Nasution, dari jabatannya. Dalam surat itu, Dahlan Hasan mengundurkan diri karena hasil pemilu yang mengecewakan capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

Seperti dilansirAntara, Minggu (21/4/2019), surat pengunduran Bupati yang beredar di media sosial tersebut tertanggal 18 April 2019 dan bernomor 019.6/1214/TUMPIM/2019. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Presiden RIJoko Widodo d.p Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Benarkah Sandiaga Kena Santet? Begini Tanggapan BPN

Dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir pembangunan di Mandailing Natal cukup signifikan seperti pembangunan pelabuhan Palimbungan, rumah sakit, lanjutan pembangunan jalan Pantai Barat, dan rencana pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang.

Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan yang sudah cukup diberikan kepada masyarakat bersama putera daerah dan kalangan ulama, baik yang berdomisili di Medan maupun Jakarta, namun belum berhasil mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan.

“Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggungjawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Madina,” tulisnya.

Di akhir surat yang langsung ditandatangani oleh Dahlan Hasan itu juga ditegaskan bahwa dia siap untuk mendukung segala pembangunan meski dia sudah tidak menjabat lagi. Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina, Muktar Afandi Lubis, Minggu (21/04/2019) membenarkan surat tersebut.

Surat pengunduran diri Bupati Madina Sumut beredar di media sosial. Foto-Otonominews.co.id

Berikut isi lengkap surat yang beredar tersebut:

Dengan hormat, kami maklum kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman dan terkendali. Namun hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.

Perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak dalam 3 (tiga) tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal cukup siginifikan antara lain Pelabuhan Palimbungan, Pembangunan Rumah Sakit, lanjutan Pembangunan Jalan Lintas Pantai Barat, Rencana Pembangunan Bandara Udara Bukit Malintang, Rencana Pembangunan kembali Pasar Baru Panyabungan setelah terbakar pada bulan Syawal yang lalu dan lain-lain.

Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan sudah cukup kami berikan kepada semua lapisan baik bersama beberapa putra daerah disertai ulama yang berdomisili di Jakarta/Medan, namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal.

Perlu kiranya kami tambahkan walaupun kami nantinya tidak menjabat lagi sebagai Bupati, namun kami tetap Setia kepadaBapak dan berjanji siap membantu Bupati sepenuhnya manakala diperlukan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kami mendoakan kiranya Allah SWT selalu melindungi Bapak dan memberikan kekuatan sehingga mampu mempersembahkan kemajuan untuk Republik Indonesia, Amin.

Bupati Mandailing Natal, cap dan ditandatangani.

Tembusan: Bapak Menko Perekonomian RI Jakarta

Sementaraitu, dilansir Otonominews.co.id, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membenarkan Bupati Madina telah membuat surat tersebut.

Tapi menurut Mendagri, secara prosedural, alamat surat tersebut tidak repat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Selain itu, ujar Mendagri, alasan mundurnya sangat tidak azim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung.

Mendagri menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya tidak lazim.

Baca Juga:Heboh Jokowi ke Grand Indonesia, Diteriaki, "Presiden, Presiden"

Editor: Aprianoor