Banjarmasin

Berdalih Tak Ingin Nikah Lagi, Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Berdalih tidak ingin menikah lagi, seorang pria justru tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Ilustrasi. Foto-Detik.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Berdalih tidak ingin menikah lagi, seorang pria di Banjarmasin justru tega menyetubuhi dua anak kandungnya.

Korban berinisial D dan H. Sedangkan pelaku berinisial I.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial FT melalui call center pengaduan 110. Atas laporan itu, jajaran Polsek Banjarmasin Selatan pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa (9/5).

Baca Juga: Riuh Nyanyian Hujatan di Gelora Music Fest Banjarbaru, Panitia Buka Suara

Mengingat korban perempuan dan berusia di bawah umur, kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Dari keterangan kedua korban, diketahui jika pelaku adalah ayah korban," ujar Thomas.

Polisi lantas mengamankan pelaku saat sedang menggelar acara peringatan kematian istrinya di kediamannya, kawasan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Senin (8/5) sore.

"Dari hasil pemeriksaan unit PPA, pelaku mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Rupanya, aksi amoral itu sudah dilakukan pelaku sejak bertahun-tahun lalu. Korban D disetubuhi sejak 2015, sedangkan korban H Itu disetubuhi sejak 2021.

Perbuatan keji itu kerap dilakukan di rumah dan di hotel. Pelaku mengaku jika aksi cabul itu dilakukan karena dia tidak ingin menikah lagi.

"Jadi pelaku menganggap lebih baik nafsunya disalurkan kepada anak kandungnya," bebernya.

Baca Juga: Truk Vs Honda Beat di Tabalong, Pengendara Roda Dua Tewas di Tempat

Thomas menjelaskan pelaku melakukan aksinya itu dengan cara membujuk akan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.

"Apabila korban menolak, maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah," jelas Thomas.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.