News

Bercermin Dari Kasus Ibu Pencuri Cokelat, Anggota DPR Bakal Mengkaji UU ITE

Apahabar.com, JAKARTA – Anggota DPR Komisi III Taufik Basari mengatakan bakal mengkaji pasal-pasal yang dianggap karet…

Apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi III Taufik Basari mengatakan bakal mengkaji pasal-pasal yang dianggap karet pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah itu bercermin pada kasus viral pengancaman menggunakan UU ITE yang terjadi pada seorang pekerja minimarket.

"Tentunya menjadi bahan bagi DPR untuk mengkaji apakah memang kita punya kebutuhan untuk melakukan revisi. Khususnya terhadap pasal-pasal yang dianggap karet di UU ITE, atau kita bisa masukkan dalam pembahasan RKUHP mengenai hukum pidananya," ujar politikus Nasdem saat ditemui apahabar.com di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Ia pun bersyukur karena sudah adanya proses mediasi antara kedua belah pihak hingga berujung perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, dirinya juga menggarisbawahi dan mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan UU ITE untuk mengintimidasi.

"Yang paling penting ada pelajaran dari kejadian tersebut. Bahwa kemudian jangan UU ITE ini disalahgunakan untuk menekan orang yang lebih lemah, atau digunakan secara karet," ungkapnya.

Dia juga mencermati akhir dari kasus yang telah terjadi itu. Ia pun menyarankan agar tidak lagi ceroboh dalam penggunaan UU ITE buat menekan pihak lain.

"Oleh karena itu, pelajaran dari kasus ini harusnya bisa menjadi pelajaran kita semua untuk tidak mengedepankan UU ITE sebagai senjata untuk menekan banyak pihak," pungkasnya.

Diketahui telah terjadi peristiwa pengancaman UU ITE oleh seorang wanita yang sebelumnya kepergok mencuri cokelat di Alfamart. Peristiwa ini pun sudah berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.(REGENT)