Tak Berkategori

Berbulan-bulan Buron, Perempuan Muda Penggelap Sepeda Motor di HSU Diringkus

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam Operasi Jaran Intan 2020, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang perempuan…

Ilustrasi pelaku.Foto-Solopos.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam Operasi Jaran Intan 2020, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang perempuan muda lantaran melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

Pelaku bernama Nor Latifah (25) warga Desa Rantauan, Amuntai Tengah, HSU.

Sedangkan korbannya merupakan penjual sepeda motor bekas bernama Supiani (59) warga Jalan Masjid Basar, Desa Pandulangan, Sungai Pandan, HSU.

Kejadian penggelapan tersebut terjadi sudah hampir setahun lamanya, tepatnya pada Senin, 15 April 2019.

Kronologisnya, berawal saat pelaku mencari kendaraan murah di tempat korban yang memiliki usaha jual-beli sepeda motor bekas.

“Korban lalu mengatakan kepada pelaku bahwa ia memiliki sepeda motor jenis Yamaha Mio DA 6786 HQ yang ingin dijual seharga Rp7 juta,” kata Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Arif Sopiyan melalui Kasubbag Humas, Iptu Alam Sakti.

Kemudian, keduanya bersepakat dalam transaksi tersebut dan diantarlah sepeda motor itu ke rumah pelaku.

“Pelaku membayar tanda jadi Rp300 ribu dan sisa pembayaran akan diangsur setiap bulan Rp500 ribu selama 18 kali,” ujar Alam.

Namun oleh pelaku, BPKB sepeda motor itu digadaikan di koperasi.“Alasannya untuk membayar sisa angsuran, namun uangnya tak pernah dibayarkan,” jelas Alam.

Sementara sepeda motor tersebut ternyata juga sudah raib oleh pelaku. Atas kejadian itu korban melapor ke polisi.

Berbulan-bulan melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah Gang SDN, Desa Rantauan II RT 04, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalsel, Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00 Wita.

Namun terkait keberadaan sepeda motor, polisi masih melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Alam, perempuan muda itu akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pelaku dan barang bukti. Foto-Istimewa

Baca Juga: Polisi HSU Bongkar Sindikat Curanmor yang Libatkan ABH

Baca Juga:Dua Tahun Buron, Buruh Serabutan di Kotabaru Diringkus Polisi

Baca Juga: Terkuak Alasan Lucinta Luna Pakai Psikotropika

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Narkoba ke Lucinta Luna

Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Aprianoor