Tak Berkategori

Berawal dari Facebook, Unit Resmob Banjar Ringkus Pelaku Curanmor

apahabar.com, MARTAPURA – Keinginan Muhammad Riza (32) menjual motor hasil curiannya di Facebook kandas. Pelaku keburu…

Pelaku saat diamankan polisi usai kejar-kejaran di jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Mada

apahabar.com, MARTAPURA – Keinginan Muhammad Riza (32) menjual motor hasil curiannya di Facebook kandas.

Pelaku keburu diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar di Pekapuran Raya, Banjarmasin, Jumat (5/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kepala Tim Tekap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar, Aipda Tugiman, mengatakan jika penangkapan pelaku berawal dari kabar yang diterima pihaknya, jika pelaku memposting barang hasil curiannya melalui akun miliknya di Facebook.

Motor yang hendak dijual pelaku melalui Facebook dicurigai hasil tindak pidana pencurian pada 14 September 2020 lalu di Pasar Batuah Martapura.

“Dari kabar yang kita dapat dari korban, jika ada yang memposting motor diduga miliknya di Facebook. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada apahabar.com, Sabtu (6/2).

Polisi yang akrab disapa Tugi Boy ini, mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya, ternyata sepeda motor yang dicurigai tersebut memang hasil tindak kejahatan.

“Karena sudah pasti kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku yang diketahui berada di Pekapuran Raya, Banjarmasin,” katanya.

Tugi Boy mengatakan, tim gabungan dari Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Polda Kalsel langsung mengejar keberadaan pelaku.

Dari pengejaran tersebut, lajutnya, didapati pelaku tengah berada di pinggir jalan Pekapuran Raya bersama barang bukti.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku sempat melarikan diri dengan melawan petugas di lapangan, namun berhasil dilumpuhkan dan langsung digiring ke Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Pada saat kita amankan setelah kejar-kejaran, ternyata dirinya teringat sang ibu,” tutur Tugi Boy.

Di tempat yang sama, Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim, Iptu B Munthe, menambahkan jika dari hasil BAP Muhammad Riza mengakui jika dirinya hanya sebagai penadah.

“Dari hasil BAP, pelaku ini mengatakan dirinya hanya sebagai penadah,” tutur Munthe.

Kepada pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 junto Pasal 480. “Pelaku saat ini sudah kita amankan ruang tahanan Polsek Martapura Kota, guna proses penyidikan,” pungkas Munthe.