Berawal dari Bercanda, Pria di Binjai Tabalong Tusuk Perut Teman Sendiri Pakai Sajam

Seorang warga Desa Binjai,Muara Uya,Tabalong,diamankan polisi karena melakukan penganiayaan.

Petugas gabungan saat mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Binjai, Muara Uya,Tabalong. Foto- Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Binjai,Muara Uya, Tabalong diamankan polisi karena melakukan penganiayaan.

Pria berinisial SY alias Tuyul (42) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Iptu Ahmad Misno, Sabtu (25/3) malam.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku kepada teman sekampungnya berinisial AL (27) pada Sabtu (25/3) siang.

"Pelaku menganiaya korban dengan menusukan sebilah pisau kebagian bawah perut dan tangan kanan korban," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo,Senin (27/3) malam.

Dijelaskan Sutargo, peristiwa tersebut berawal pada Kamis (23/3), keduanya yang berprofesi sebagai pekerja angkut kayu mengangkat balok kayu. Saat itu korban mengait kaki pelaku hingga terjatuh.

Selanjutnya sebelum kejadian penganiayaan, di sebuah warung tempat pemuatan kayu di Desa Binjai, korban dan pelaku bercanda dan saling mengolok 

"Pelaku yang sudah ada ketersinggungan sebelumnya kemudian menyiapkan sebilah pisau dan  ditusukkan kepada korban,"beber Sutargo.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Sutargo, korban pulang dan memberitahu istrinya kalau ia mengalami luka tusuk senjata tajam di bawah perut dan tangan kanan.

"Korban lalu di bawa ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis dengan 5 jahitan," sebutnya.

Setelah itu,karena merasa masih tetangga dan berawal dari canda yang berlebihan, keluarga korban sempat mendatangai orang tua pelaku dan pelaku untuk meminta bantuan pengobatan. 

"Namun keduanya mengaku tidak punya uang. Istri korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya, di sore hari kejadian," ungkap Sutargo.

Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUH Pidana.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa  1 lembar celana pendek berwarna abu-abu, 1 lembar dalaman pria berwarna biru,  KTP pelaku dan kompang pisau belati.

"Sementara pisau belati yang digunakan untuk melakulan penusukan masih dalam pencarian petugas," pungkas Sutargo.