Hot Borneo

Berantas Tambang Tanpa Izin, 1 Kilogram Emas Disita Polda Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Selama 25 pelaksanaan operasi khusus, Polda Kalimantan Tengah menjerat puluhan tersangka yang…

Dirkrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Kaswandi Irwan, merilis sejumlah tersangka Pertambangan Tanpa Izin (Peti), Selasa (23/8). Foto: apahabar.com/Andre Faisal Rahman

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Selama 25 pelaksanaan operasi khusus, Polda Kalimantan Tengah menjerat puluhan tersangka yang terlibat Pertambangan Tanpa Izin (Peti), serta barang bukti berupa emas seberat 1,3 kilogram.

Total 36 orang diamankan dalam operasi serentak yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalteng bersama Polres jajaran.

Dari puluhan tersangka, 9 di antaranya adalah penindakan yang dilakukan Dit Reskrimsum. Sekarang kasus ini dalam tahap penyidikan oleh Subdit IV Tipidter.

Kesembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN.

“Terdapat 4 kasus, 3 di antaranya penadah hasil tambang dengan tersangka 9 orang. Kemudian 1 kasus terkait penambangan menggunakan alat berat,” papar Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa (23/8).

Adapun barang bukti yang disita berjumlah 1,396 kilogram emas, uang tunai Rp235 juta, 1 excavator, 1 unit mobil, serta perangkat alat pertambangan dan pemurnian emas.

“Keempat kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalteng berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas,” jelas Kaswadi.

Selain Dit Reskrimsum Polda Kalteng, 11 kasus sedang ditangani 9 Polres dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. Semuanya sudah diamankan dan sedang dalam tahap penyidikan.

“Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Minerba sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Kaswandi.

“Adapun 2 kasus di Dit Reskrimsus dijerat Pasal 158 terkait Pertambangan Tanpa Izin, dan Pasal 161 terkait Penampungan dan Pemurnian Emas Hasil Peti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020,” tambahnya.

Adapun pelanggaran terhadap Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.