Berantas Premanisme di HST, 14 Orang Jadi Tersangka

Ops Sikat Intan 2025 berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

Konferensi pers Operasi Sikat Intan 2025 di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (19/5). Foto: bakabar.com/Fia.

bakabar.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers ungkap kasus premanisme dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2025, Senin (19/5).

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, secara langsung memimpin acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan Ops Sikat Intan 2025 berhasil mengungkap 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang.

“Target kami tujuh kasus, yang berhasil diungkap ternyata lebih sehingga total ada 13 kasus. Tersangka yang hadir hari ini hanya 13 orang, satu lagi sedang dalam masa observasi kejiawaan oleh dokter,” jelas Kapolres.

Dari 14 orang tersangka terdiri dari tiga orang tersangka pencurian, dua tersangka judi online, delapan tersangka senjata tajam (sajam), dan satu orang tersangka narkotika.

Kemudian, barang bukti (barbuk) yang disita berupa empat buah handphone, 10 bilah sajam, sebuah laptop, uang tunai senilai Rp102 ribu, 22 paket narkotika jenis sabu, dan 16 botol minuman keras (miras).

“Para tersangka ini diamankan dilokasi yang berbeda-beda,“ kata Kapolres.

Tersangka pencurian handphone di RSUD H Damanhuri Barabai berinisal SO, penduduk Gersik Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Jo pasal 65 KUHP, terancam hukuman 7 tahun penjara dengan penggabungan tindak pidana 1/3 dari putusan.

Tersangka pencurian handphone di Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST berinisial RD, disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Perkara judi online di Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST berinisial HF dan PH, disangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau pasal 303 Subsider 303 Bis KUHP, ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Kasus sajam di Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan berinisal PR dan AJ. Di Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan berinisal HI. Di Desa Hantakan, Kecataman Hantakan, Kabupaten HST berinisial RD, CW, AT, HJ, dan RH. Delapan tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Kasus narkotika jenis sabu di Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berinisial MH, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurugan penjara maksimal seumur hidup sub 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Motif para pelaku bermacam-macam seperti faktor ekonomi untuk kasus pencurian, mendapat keuntungan yang besar untuk kasus judi togel, untuk menjaga diri bagi yang membawa sajam,“ beber Kapolres.

Terkait hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat HST agar segera melapor ke pihak berwajib apabila terjadi aksi premanisme.

“Bisa hubungi 110 atau Bhabinkamtibmas yang ada di tiap desa,“ ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Ops Sikat Intan 2025 ini dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, damai, serta menekan angka kriminalitas di HST.