Tak Berkategori

Berani Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Ritel Modern Banjarmasin Terancam Dicabut

apahabar.com, BANJARMASIN – Ritel modern di Kota Banjarmasin wajib memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng….

Oleh Syarif
Ritel modern di Banjarmasin terancam tercabut izinnya jika menjual minyak goreng di atas HET. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Ritel modern di Kota Banjarmasin wajib memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

Jika melanggar bakal mendapatkan tindakan tegas bagi bagi ritel modern yang tidak menghiraukan.

Diketahui, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Jelas ada sanksi pertama teguran, kedua sesuai Permen mengirim surat dan ketiga pencabutan izin," ujar Kabid Penguatan Perdagangan Disperdagin, Rakhman.

Atas itulah, pihaknya melakukan pemantauan harga minyak goreng dan gula ke beberapa ritel modern di lima kecamatan ibu kota pada Kamis (3/2/2022). Pemantauan sekaligus sosialisasi Permen nomor 6 tahun 2022.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, di ritel modern Jalan Haryono MT, RK Ilir dan Mantuil semua mematuhi Permen tentang HET minyak goreng.

"Alhamdulillah tidak seperti di daerah lain, disini Alfamart dan Indomaret sudah bisa melaksanakan ketentuan pemerintah," ucapnya.

Namun, pihaknya terus mengawasi harga minyak goreng dan gula di ritel modern maupun pasar tradisional. Hal ini untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama gula dan minyak goreng.

"Apalagi kita menghadapi bulan puasa nih, kebutuhan pokok itu masih tinggi," imbuhnya.

Disperdagin, kata dia juga berencana melaksanakan pemantauan harga minyak goreng di pasar tradisional setiap hari Senin dan Kamis.

"Kita laporan ke Pemprov untuk terkait harga bahan pokok (Bapok)," pungkasnya.