Kalsel

Berani Gelar Hiburan Nataru, THM di Tanbu Bakal Ditutup Permanen

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, akan memberikan sanksi penutupan permanen terhadap tempat…

Oleh Syarif
Ilustrasi THM. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, akan memberikan sanksi penutupan permanen terhadap tempat wisata dan hiburan yang menggelar acara hiburan perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu disampaikan dalam surat edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : P/003/1668/DISPORPAR-BUPT/XII/2020 tentang larangan perayaan libur Nataru 2021.

Larangan tersebut sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 pada tempat wisata dan tempat hiburan lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam surat edaran tersebut semua pengelola tempat wisata, hotel, homestay, tempat penginapan, pemilik kafe, karaoke, billiard, salon, diskotek, pub dan tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan menggelar acara hiburan.

Acara hiburan yang dilarang seperti konser musik, dangdut, DJ atau hiburan lainnya yang memungkinkan untuk berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Larangan tersebut berlaku pada saat libur Natal dan Malam Tahun Baru 2021 dan pada tanggal 1 sampai 7 Januari 2021.