Berani Buka, Sanksi Tegas Menanti THM di Banjarbaru Selama Ramadan

Berani melanggar akan diberikan peringatan hingga sanksi tegas baik terhadap pemilik usaha maupun masyarakat yang makan dan minum di tempat.

Satpol PP Banjarbaru saat menyampaikan imbauan terkait Perda selama Ramadan kepada pemilik THM./ Satpol PP Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan diiringi dengan pengawasan ketat dari Satpol PP setempat.

Berani melanggar akan diberikan peringatan hingga sanksi tegas baik terhadap pemilik usaha maupun masyarakat yang makan dan minum di tempat.

"Sesuai SE berkaitan dengan THM tutup tidak boleh ada yang buka, untuk rumah makan restoran dan sebagainya  agar menyesuaikan waktu buka dengan aturan yaitu boleh buka pukul 17.00 dan tidak ada makan di tempat, hanya boleh dibungkus," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat, Jumat (24/3).

Satpol PP lajutnya melaksanakan pengawasan terhadap lokasi - lokasi yang terindikasi adanya rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan.

"Patroli menyisir semua Kecamatan. Kita mengimbau kepada yang tidak berpuasa jika membeli makanan agar dibungkus, jangan makan di tempat. Jika ada yang melanggar, kami berikan imbauan, teguran, jika berulang - ulang maka akan dibawa ke pengadilan," tegasnya.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam  peraturan daerah yang mana jika melanggar  termasuk melakukan tindak pidana ringan.

"Sanksi bisa terhadap pemilik usaha atau yang membuka warung dan yang makan minum ditempat," tuntasnya.

Adapun kebijakan Pemkot Banjarbaru terkait penutupan total THM kala Ramadan ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).

Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie mengatakan bahwa jajarannya sudah mengedarkan imbauan tersebut.

"THM di Banjarbaru wajib untuk tidak beroperasi sejak 1 Ramadhan hingga Idul Fitri 1444H," tegasnya.

Iya juga membenarkan, bila selama Ramadan 2023 hingga Idul Fitri ditemukan THM beroperasi maka akan ada teguran melalui surat peringatan.

"Peringatan akan dilakukan oleh Satpol PP," terangnya.

Jika mengabaikan surat peringatan, maka saksi tegas yang akan dilakukan.

"Sanksi tegas hingga pencabutan izin, bila masih beroperasi setelah mendapatkan peringatan tertulis," tuntasnya.

Baca Juga: MUI Kalsel Imbau Semua THM Tutup Total Selama Ramadan