Beraksi Sendirian, Terungkap Fakta Pembunuhan Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito

Setelah penangkapan pelaku oleh Polres Barito Kuala (Batola), kronologi pembunuhan perempuan terlilit kabel yang dibuang di Sungai Barito, juga dapat diungkap.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, bersama Kasat Polairud dan Kasi Humas membeberkan fakta-fakta pembunuhan YP yang dilangsung ST alias Roy Marhen. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Setelah penangkapan pelaku oleh Polres Barito Kuala (Batola), kronologi pembunuhan perempuan terlilit kabel yang dibuang di Sungai Barito, juga dapat diungkap.

Terduga pelaku pembunuhan berinisial ST itu ditangkap Sat Polairud dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, serta Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan dan Unit Resmob Polres Probolinggo, Selasa (4/4).

ST alias Roy Marhen ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB dalam sebuah rumah di Dusun Kramat RT 23 Kelurahan Wonorejo, Kecataman Maron, Probolinggo, Jawa Timur.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut menjadi satu-satunya sosok yang disangka menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial YP.

Ditemukan 16 Desember 2022 lalu, jenazah YP mengapung di Sungai Barito dalam kondisi setengah telanjang.

Jasad perempuan berusia 52 tahun tersebut juga terikat kabel listrik, serta terbungkus plastik cover mobil berwarna hitam silver.

"Alhamdulillah melalui kerja keras Sat Polairud dan Unit Opsnal Sat Reskrim, serta kooordinasi dan kolaborasi dengan satuan di wilayah lain, kami berhasil menangkap pelaku," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko dalam press release, Kamis (13/4).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, keterangan saksi dan berbagai bukti dukung, kami memiliki keyakinan bahwa terduga pelaku merupakan tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Breaking! Polres Batola Tangkap Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Iringi Penemuan Jasad Perempuan di Pinggir Sungai Barito

Sebelum pembunuhan terjadi 14 Desember 2023 pukul 20.00 Wita, korban dan pelaku lebih dulu berjanji bertemu.

Pertemuan terjadi di kios sewaan pelaku yang berjarak sekitar 2 kilometer dari rumah korban di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Berdasarkan analisis peralatan komunikasi korban dan tersangka, tidak terlihat hubungan yang terlalu khusus," papar Diaz Sasongko.

"Murni komunikasi antara pembeli dan penjual, karena tersangka berjualan sayur mayur, bahan bakar minyak dan pulsa," imbuhnya.

Korban sendiri sudah bersuami dan memiliki anak. Sedangkan pelaku yang notabene berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, memperistri seorang janda beranak tiga di Banjarmasin.

"Dari keterangan dan pengakuan, pelaku sudah berniat untuk memiliki harta korban. Alasannya desakan ekonomi, karena harus membayar pinjaman koperasi dan biaya pulang kampung," jelas Diaz.

"Setelah mendapat kesempatan, lalu tersangka menjeratkan leher korban dengan kabel listrik. Oleh karena mendapat serangan mendadak, korban pun tak sempat melakukan perlawanan," imbuhnya.

Setelah dipastikan tewas, tersangka membungkus korban dengan cover motor yang berada di kios tersebut, lalu diikat menggunakan kabel.

Kemudian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 2923 AF milik korban, jasad YP dibawa dan dilempar tersangka dari Jembatan Barito ke Sungai Barito.

Lantas keesokan harinya, tersangka sempat kembali ke Jembatan Barito untuk mengecek situasi. ST diketahui datang bersama sang istri yang diyakini tidak tahu menahu dengan perbuatan tersangka.

"Atas motif pembunuhan tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 puluh tahun," pungkasnya.