Beraksi di Kapuas, Gendam Asal Panajam Pasir Utara Disergap Polisi

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan modus gendam di Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil diringkus polisi.

FOTO: Beraksi di Kabupaten Kapuas, pelaku gendam asal Panajam Pasir Utara, Kaltim Diringkus polisi. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Terduga pelaku penipuan dan penggelapan modus gendam di Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil disergap polisi.

Tersangka berinisial AIS (43) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Panajam Kabupaten Panajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.

AIS ditangkap, Rabu (15/3) di Jalan Provinsi KM 9 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Pasir Utara, Kaltim.

Kapolres Kapuas SKBP Qori Wicaksono melaui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan pelaku ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada, Senin (6/3).

Saat itu sekitar pukul 16.30 WIB, korban CL sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kapuas.

Tiba-tiba korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu buah mobil diduga merk Toyota Avanza warna putih yang berisikan 3 orang dengan 1 orang sebagai pengemudi.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan alamat. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil dan duduk diseat 2 bersama pelaku.

Setelah berada di dalam mobil, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban dan berkata akan mendoakan korban.

"Setelah didoakan, pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya," kata Iyudi Hartanto, Minggu (19/3) di Kuala Kapuas.

Dalam kondisi setengah sadar korban lalu mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya.

Adapun perhiasan itu berupa 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 juta dan selanjutnya melapor kepada aparat kepolisian.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Irfansyah)