Beraksi di Depan Rumah, Pengedar Sabu di Desa Sabah Tapin Ditangkap

Polres Tapin kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satres Narkoba Polres Tapin ringkus satu orang pelaku.

Oleh Sandy
AF (46) warga Desa Sabah Tapin beserta barang bukti saat diamankan di Mako Polres Tapin. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali meringkus seorang pengedar sabu di Desa Sabah, Kecamatan Bungur, Selasa (3/12).

Pelaku berinisial AF (46) itu ditangkap ketika diduga sedang menunggu pembeli di depan rumah, Senin (2/12).

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Setelah dilakukan penangkapan, ditemuka sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,28 gram, 1 kotak plastik putih yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kemudian 1 unit ponsel, 1 sendok dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba

"Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif Sat Resnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus membantu kami memberantas peredaran narkoba," jelas Saepudin.

AF telah ditahan di Polres Tapin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba," tutup Saepudin.