Bentrok Seruyan

Bentrok Seruyan, Walhi Desak Pemprov Kalteng Cabut HGU PT HMBP 1

Walhi mengatakan, Pemprov Kalteng telah berjanji menuntut PT Hampararan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 segera merealisasikan plasma.

Aparat masih berjaga-jaga di sekitar lokasi sementara warga terus mendesak Pemprov Kalteng cabut HGU PT HMBP 1. Foto PPMAN for apahabar.com.

apahabar.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berjanji menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 segera merealisasikan plasma.

“Setelah ada mediasi yang dilakukan pemprov, Gubernur berjanji menyelesaikan kasus atau konflik agrarian dengan menuntut perusahaan merealisasikan plasma dan minta waktu selama dua Minggu,” kata Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata kepada apahabar.com, Selasa (17/10).

Bayu mengungkapkan, warga tidak akan berhenti mengadakan aksi selama tuntutan warga Seruyan belum diberikan oleh PT HMBP 1.

“Warga juga kembali ke lahan yang mereka tuntut kemarin. Mereka melakukan tuntutan di sana dan itu sudah diketahui oleh para pihak pemprov, kabupaten, dan perusahaan,” kata Bayu.

Baca Juga: Pakar Hukum Endus Pelanggaran HAM Berat di Bentrok Seruyan

Menurutnya, pemerintah daerah juga meminta pihak lain, dalam hal ini pemerintah pusat dan presiden untuk mencabut HGU dari perusahaan yang tidak merealisasikan kewajiban mereka, termasuk plasma.

Bayu menilai, permintaan bantuan kepada pemerintah pusat seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena, menurutnya dalam konteks aturan dan kewenangan, pemda juga dapat mengevaluasi dan memberi sanksi administratif hingga pencabutan HGU.

Kalau tuntutan warga yang saat ini semakin menguat adalah pencabutan izin. Karena masyarakat tidak mau lagi ada konflik agraria yang berkepanjangan yang mengakibatkan ada yang sampai meninggal dunia dan lain-lain,” kata Bayu.

Sebelumnya, tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal mengungkapkan, pada 9 Oktober 2023 usai peristiwa penembakan di Seruyan, Gubernur Kalteng mendatangi rumah korban meninggal, Gijik, dan menjanjikan untuk mencabut izin HGU PT HMBP 1.

Baca Juga: Tragedi Seruyan, Sangkalan Polda Kalteng Dibantah Walhi!

“Pada pertemuan tersebut Gubernur menjanjikan akan bertemu pihak perusahaan dan jika diperlukan gubernur akan mencabut izin HGU perusahaan,” kata Andre Yunus, Anggota Tim Investigasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).

Terkait hasil dari investigasi yang dilakukan oleh tim advokasi bakal dikirimkan ke pihak bareskrim, propam dan di tingkat nasional.

Itu hal-hal yang akan dilakukan. Kami sedang menyurati dengan mengirimkan hasil investigasi ke para pihak bareskrim, propam dan di tingkat nasional.

“Di tingkat daerah juga akan melakukan hal yang sama. Karena itu bagian dari advokasi yang akan dilakukan,” pungkas Bayu.