Belum Tindak Baliho Berbau Kampanye, Inilah Alasan Bawaslu Banjar

Kendati sudah dilarang, beberapa calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 diduga mencuri start dengan menebar baliho berbau kampanye di Kabupaten Banjar.

Baliho caleg bertebaran di perempatan Jalan A Yani KM 17 Gambut, Kabupaten Banjar. Foto: apahabar.com/HendraLianor

apahabar.com, MARTAPURA - Kendati sudah dilarang, beberapa calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 mulai menebar baliho berbau kampanye di Kabupaten Banjar.

Selepas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Sabtu (4/11) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar telah melarang kampanye di luar tahapan.

Namun demikian, tetap saja beberapa caleg mulai menebar aroma kampanye dalam beberapa baliho yang tersebar di berbagai titik.

Di sisi lain, Bawaslu Banjar juga belum dapat berbuat banyak. Mereka sebatas mengeluarkan imbauan, bukan melakukan tindakan.

Semua parpol diimbau agar mencopot baliho yang bermuatan kampanye, sebelum masuk jadwal kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kami belum dapat melakukan penertiban, karena masih menunggu peraturan bupati (perbup) yang mengatur soal baliho reklame itu," ungkap Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, Senin (6/11).

Adapun baliho berbau kampanye di antaranya berisi ajakan mencoblos nomor urut caleg, termasuk gambar paku di nomor caleg, serta muatan lain yang mengandung unsur ajakan memilih.

"Kalau hanya berupa alat peraga sosialisasi tanpa unsur ajakan, bukan termasuk kategori kampanye," tukas Hafizh.

Sementara Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjar, Wasis Nugraha, menjelaskan bahwa perbup terkait tahapan kampanye memang belum terbit.

"Perbup masih berporses di Bagian Hukum. Namun dalam waktu dekat akan terbit," tegas Wasis.

Sebelumnya KPU Banjar menetapkan sebanyak 522 orang caleg dalam DCT Pemilu 2024. Mereka berasal dari 17 partai politik.

Dari 522 caleg, sebanyak 198 di antaranya adalah perempuan atau dengan persentase 37,9 persen.