Bentrok Seruyan

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Masih Tunggu Hasil Uji Balistik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut polisi masih menunggu hasil uji balistik dalam bentrok Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Garis polisi yang terpasang di Bangkal Seruyan. Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kompolnas: Tunggu Uji Balistik. Foto PPMAN for apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut polisi masih menunggu hasil uji balistik dalam bentrok Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Maka polisi belum menetapkan tersangka yang mengakibatkan warga Desa Bangkal, Seruyan meregang nyawa. 

"Harus berdasarkan bukti-bukti yang didukung scientific crime investigation," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada apahabar.com, Senin (30/10). 

Baca Juga: Kompolnas Tunggu Hasil Uji Balistik Senpi yang Bunuh Warga Seruyan

Menurutnya untuk bisa mendapatkan tersangka dan gambaran yang jelas terkait kejadian penembakan di Bangkal, Seruyan harus menunggu uji balistik. 

"Kita tunggu hasil uji balistik," kata Poengky. 

Ia mengaku optimistis kasus penembakan di Seruyan akan mendapat titik terang dan tim gabungan berhasil mengungkap pelaku penembakan. 

Baca Juga: Buntut Bentrok Seruyan, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT HMBP

"Optimistis (kasus terungkap). Jika didukung scientific crime investigation pasti hasilnya valid," kata Poengky. 

Baca Juga: Tim Advokasi Daftarkan Saksi Kasus Penembakan Seruyan ke LPSK

Ia memastikan hasil uji balistik dan investigasi pengungkapan kasus penembakan di Seruyan dapat berjalan dengan independen dan transparan. Karena, menurut dia banyak pihak yang mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus ini. 

"Apalagi banyak yang melakukan pemantauan, termasuk Kompolnas dan Komnas HAM," tuturnya. 

Terkait kondisi terakhir di Seruyan, Poengky menyebut kondisi terakhir di Seruyan relatif lebih kondusif.

Baca Juga: Walhi Sebut Masyarakat Adat Seruyan Paling Banyak Dirugikan

"Sewaktu saya ke lapangan situasi kondusif," kata Poengky. 

Sementara, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengupayakan perlindungan saksi kasus di Seruyan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Upaya perlindungan saksi tersebut dilakukan untuk menghindarkan upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat kepada warga. PPMAN mengendus adanya upaya kriminalisasi kepada masyarakat di Seruyan yang menjadi saksi peristiwa penembakan. 

“Untuk saat ini berdasarkan dari permohonan warga dalam surat kuasa itu 28 orang. Tapi secara rinci nama-nama itu belum bisa kami sampaikan karena akan disusulkan dengan laporan utuh yang akan difinalisasi,” kata Surti dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) kepada apahabar.com, Rabu (18/10).