Kalsel

Belum Rancang PPKM, DPRD Kalsel Soroti Kerumunan di Tempat Hiburan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, DPRD Kalimantan Selatan belum mempertimbangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan…

Sejumlah petugas melakukan operasi yustisi di tempat hiburan malam. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, DPRD Kalimantan Selatan belum mempertimbangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terhitung 11 sampai 25 Januari 2021, PPKM diterapkan sebagian wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Rabu (6/1).

Penerapan aturan itu meliputi membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar dilakukan daring, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.

Selanjutnya pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Makan minum di tempat maksimal 25 persen, tapi pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Berikutnya mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, serta tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Terakhir fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Namun demikian, DPRD Kalsel menganggap PPKM belum dipertimbangkan juga diterapkan di Bumi Lambung Mangkurat.

Mereka lebih menyoroti pendisiplinan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Kalsel belum perlu menerapkan PPKM. Hal yang harus ditekankan sekarang adalah membatasi kerumunan,” cetus Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin, Kamis (7/1).

“Terkait pembatasan kerumunan, aktivitas di tempat hiburan malam semakin lama tidak terkontrol lagi,” tegasnya.