Belum Penuhi Syarat, Laporan Dugaan Pelanggaran APK di Banjarbaru Diperbaiki

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menilai laporan baru terkait ratusan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 202

Sejumlah APK yang terpasang disalah satu wilayah Banjarbaru. Foto : apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menilai laporan baru terkait ratusan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 belum memenuhi syarat formil.

Koor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengatakan 103 APK yang dilaporkan di antaranya belum memenuhi syarat formil dan materiel.

"Terkait laporan yang disampaikan sudah kita sisir dari 108 data APK yang diduga melanggar itu ada 103 ternyata lokusnya masih belum jelas," ujar Hegar Wahyu Hidayat di kantornya, Senin (29/1).

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Tenggelam di Alalak Batola

Dia menyebutkan syarat formil dan materiel yang dimaksud seperti nama pelapor, nama terlapor dan lokus atau titik lokasi kejadian pelanggaran.

Pelapor, kata dia, harus bisa membuktikan dalil yang disangkakan yakni APK yang dikatakan melanggar harus jelas siapa dan tempat pelanggarannya.

"Itu harus dipenuhi agar bisa kita proses," jelasnya.

Baca Juga: Soal Sanksi Madun, Kepala BKD Kalsel Bungkam

Oleh sebab itu, Bawaslu meminta pelapor agar memperbaiki isi laporannya sesuai dengan mekanisme pelaporan.

Laporan perbaikan itu akan dikaji terkait APK mana saja yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Laporan yang sudah diperbaiki nanti kita lihat lagi detailnya dan akan kita klaster yang mana melanggar PKPU Nomor 15 dan mana yang melanggar peraturan  lainnya, jika Perda kita terus kan ke Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP," terangnya.

Oleh sebab itu, pelapor bernama Jaya Hasiholan Limbong mendatangi Bawaslu Banjarbaru hari ini, dengan membawa serta perbaikan bukti dan data pelanggaran.

"Sudah kami perbaiki alamat pada 103 APK yang diduga melanggar. Alamatnya tidak sesuai terkait dengan itu bawaslu menerima perbaikan kami dan mengatakan akan menindaklanjutinya," ucap Jaya Hasiholan Limbong usai menyerahkan perbaikan di Bawaslu Kota Banjarbaru.

Selain itu, Jaya menegaskan jika ia sudah melengkapi lokasi APK yang diduga melanggar aturan dengan menggunakan google maps guna membantu penitikan.

Seperti diketahui, dua Kecamatan menjadi lokasi dugaan pelanggaran pada pelaporan baru ini yakni Kecamatan Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin.