Atribut Parpol

Belum Musim Kampanye, Pol PP DKI Jakarta Bongkar Atribut Parpol

Pol PP DKI menertibkan atribut berupa spanduk parpol yang masih bersidi di lima wilayah DKI Jakarta.

Anggota Sat Pol PP DKI Jakarta Bongkar spanduk parpol di pinggir jalan.Foto: Antara.

apahabar.com, JAKARTA - Pencabutan atribut parpol yang dilaksanakan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta sementara digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini disebabkan masa pemasangan atau penayangannya sudah berakhir.

Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta telah membongkar dan menyita atribut parpol seperti spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan mengganggu pemandangan kota.

"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/7).

Baca Juga: Spanduk Parpol Bertebaran, KPU Depok Anggap Sosialisasi

Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.

"Untuk diketahui, penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.

Baca Juga: Spanduk Caleg di Depok Bertebaran, Bawaslu Angkat Tangan

Arifin mengatakan pembersihan spanduk parpol itu, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.