Politik

BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel 

apahabar.com, BANJARBARU – Menanggapi hasil sementara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana akhirnya…

MINTA MAAF: Denny memastikan akan mengambil opsi untuk menggugat kembali hasil PSU Pilgub Kalsel. apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU – Menanggapi hasil sementara pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana akhirnya angkat bicara.

Calon gubernur Kalsel nomor urut 02 itu memastikan bakal kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mempertimbangkan secara hati-hati, kami mendiskusikan opsi apa yang akan diambil, mempertimbangkan ini adalah nasib Kalsel yang dititipkan ke kami dengan suara yang sangat besar. Maka kami memilih untuk terus memperjuangkan amanah itu sampai titik darah penghabisan, artinya kita membuka opsi mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur ke MK,” ujar Denny dalam konferensi persnya di Banjarbaru, Rabu (9/6) sore.

Hasil PSU di Basirih Selatan Rampung, Petahana BirinMU Borong Suara

Atas keputusan itu, Denny meminta maaf kepada masyarakat Kalsel karena memperpanjang proses pemilihan gubernur.

“Kami minta maaf, mohon izin, karena ini memperjuangkan prinsip haram menyarah waja sampai kaputing. Akan kami tuntaskan. Ini adalah proses terakhir apapun putusan MK nanti, itu akan kita hormati apapun putusannya,” tegasnya.

Setelah putusan MK nanti, Denny menegaskan tidak merencanakan tahapan lainnya.

“Tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan menjadi tahapan selanjutnya. Opsi ini kami pilih, inilah ikhtiar kami yang terakhir untuk menjaga amanat rakyat di pundak kami. Berulang kali kami mengatakan kami akan menjaga amanat rakyat, tidak ada transaksi apapun, suara rakyat harus dihormati, karenanya opsi berjuang ke MK karena itu dibolehkan oleh perundang-undangan,” ucapnya.

Berkaca dari Labuhanbatu, Mungkinkah Ada PSU Jilid II di Pilgub Kalsel?

Terakhir, kata Denny, pilihan ke MK sebagai bentuk kontribusi pihaknya untuk menjaga suasana di Kalsel tetap kondusif dan aman.

Berdasarkan data terbaru situs KPUper 15.13 Wita, paslon 01 Sahbirin-Muhidin unggul dengan 50,9 persen. Perolehan suaranya 850.082.

Memasuki pukul 16.45 Wita, paslon 01 Sahbirin-Muhidin tetap unggul dengan 50,9 persen. Perolehan suaranya naik tipis 850.617.

Sedang paslon 02 Denny-Difriadi (H2D) kalah dengan 49,1 persen atau perolehan suara 820.508.

“H2D tetap akan menunggu dan akan mengawal proses penghitungan ke jenjang perhitungan KPU, sebagai perhitungan resmi. Kita tunggu akan ada perhitungan di level kecamatan dan provinsi,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan Denny-Difri.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.

Alasan Denny

Terselip sejumlah alasan mengapa Denny Indrayana bakal kembali menggugat hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub) Kalsel.

Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (9/6) KPU telah menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di Banjarmasin, Banjar hingga Tapin.

Hasil sementara hingga Rabu malam, pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) unggul 51,2 persen. Sedang, paslon 02 Denny-Difriadi (H2D) kalah dengan 48,8 persen.

PSU dilaksanakan kali ini merebutkan 266.736 suara pemilih.

Lantas, apa alasan Denny berpikir untuk memperpanjang proses pemilihan gubernur?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Berdasar laporan dari relawan kami di lapangan, kecurangan yang terjadi di PSU ini sangat luar biasa. Ini alasan kami akan kembali menggugat ke MK," tulis Denny melalui Kuasa Hukumnya, Raziv Barokah, Rabu malam.

Raziv bilang dugaannya mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa, intimidasi preman di TPS,.

"Basis massa kami tidak mendapat undangan dan tidak diizinkan memilih. Ada juga NIK yang ditulis di undangan berbeda dengan yang di KTP, lalu di TPS ditolak untuk memilih. Dan banyak laporan lain yang kami terima perihal abnormalitas dalam penyelenggaraan PSU ini," tegasnya.

Raziv bilang sederet temuan tersebut baru 30 persen alasan untuk menggugat ke MK.

"Masih sangat banyak modus dugaan kecurangan yang kami temui di lapangan," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mendapati temuan puluhan warga tidak membawa KTP.

"Tapi terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), saat pencoblosan," ujar Abhan yang sejak kemarin datang langsung ke Kalsel memantau PSU.

"Temuan hari ini, tadi di TPS 24, ada 25 pemilih yang tidak bawa KTP tapi terdaftar di DPT," ujar Abhan disampingi Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, saat memantau di TPS 07 Tanjung Rema, Martapura.

Meski begitu, Abhan tidak menjelaskan rinci TPS 24 itu di kelurahan atau desa mana.

Bersifat Klarifikasi

Lantas, bisakah untuk kedua kalinya Denny menggugat hasil Pilgub Kalsel?

Menanggapi itu, Pakar Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mochammad Effendy angkat bicara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

MK Jilid II, Denny Buka Hotline Kecurangan PSU Pilgub Kalsel

Effendy menilai sah-sah saja jika H Denny-Difri berencana menempuh upaya itu kembali.

"Gugatan kedua ini lebih bersifat klarifikasi tim H2D ke MK. Kalau dilihat mekanismenya bukan gugatan baru melainkan menyambung perkara terdahulu," katanya dihubungi terpisah.

Maksudnya, tim H2D harus bisa menjelaskan apakah pelaksanaan PSU sudah sesuai aturan atau belum.

Kemudian, kata Effendy, pemohon nantinya juga akan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang serius dalam PSU ke MK.

"Misal ketidaknetralan penyelenggara atau pelanggaran lain yang berpengaruh terhadap hasil PSU," katanya.

Jika hal itu bisa dijelaskan dan dibuktikan, kata dia, kemungkinan MK untuk mempertimbangkan permohonan akan besar.

"Sah-sah saja kalau ingin melanjutkan ke MK lagi. Tapi konsekuensinya roda pemerintahan pasti akan terganggu. Namun sisi baiknya adalah untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa Pilkada kita berjalan baik, sebab semua pelanggaran diselesaikan di MK," tuturnya.

Di sisi lain, Sahbirin Noor-Muhidin kian percaya diri memenangi PSU kali ini. Sekalipun hasil resmi belum keluar, tim petahana tersebut telah mengantongi hasil hitung cepat.

"Selisih suara BirinMu saat ini lebih banyak dari sebelumnya," ujar Andi Syafrani, Kuasa Hukum BirinMu, dihubungi apahabar.com, baru tadi.

Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana