Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tabalong Larang Parpol Pasang Baliho Ajakan Memilih

Baliho partai politik maupun bakal calon anggota legislatif yang kian marak terpampang di sejumlah tempat umum, sudah menjadi perhatian Bawaslu Tabalong.

Kantor Bawaslu Tabalong yang berlokasi di Kompleks Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com,TANJUNG - Baliho partai politik maupun bakal calon anggota legislatif yang kian marak terpampang di sejumlah tempat umum, sudah menjadi perhatian Bawaslu Tabalong.

Mereka pun mewanti-wanti parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak mencuri start berkampanye.

"Mengingat sekarang masih tahapan sosialisasi dan pendidikan politik, kami meminta peserta pemilu tidak memasukkan unsur ajakan memilih," tegas Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong H Taberani, Jumat (1/9).

"Terkait hal itu, sudah jelas diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," sambungnya.

Selain tidak memuat unsur kampanye atau ajakan, baliho sebaiknya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, "Ini merujuk Pasal 280 UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023," tambah Taberani.

Agar tidak terjadi pelanggaran, Bawaslu Tabalong telah menyampaikan imbauan tertulis kepada semua parpol peserta Pemilu 2024 di Bumi Sarabakawa.

"Itu juga sesuai arahan Bawaslu RI melalui Bawaslu Kalimantan Selatan," pungkas Taberani.