Belum Genap Sepekan, Tiga Pengedar Sabu Diciduk Reserse Narkoba Batola

Belum genap sepekan, tiga pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Alalak, berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Pelaku SW dan MM yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Batola beserta barang bukti sabu. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Belum genap sepekan, tiga pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Alalak, berhasil diciduk Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).

Diawali dengan penangkapan pelaku berinisial JM (35) di pinggir jalan Kompleks Kebun Jeruk, Rabu (3/5) malam.

Dari tangan warga Jalan Ahmad Yani Kilometer 10,4, Kertak Hanyar, Banjar tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat kotor 0,37 gram.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nopol DA 6860 AY.

Dua hari berselang, operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Batola di Alalak, kembali membuahkan hasil.

Diamankan dua pelaku sekaligus masing-masing berinisial SW (29) dan MM (34).

Mereka diamankan ketika sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Jumat (5/5) pagi.

Berdasarkan kartu identitas masing-masing, SW berasal dari Desa Anjir Serapat Muara I, Kecamatan Anjir Muara. Sedangkan MM tinggal di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Banjar.

"Ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram dari kedua pelaku," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (6/5).

Kemudian sebuah sepeda motor Honda Beat bernopol DA 4340 MP juga disita dari pelaku, selain sebuah ponsel.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Malik.