Tak Berkategori

Belum Diputuskan, Bawaslu Banjarmasin Bicara Larangan Kampanye PSU di 3 Kelurahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) perdana. Badan Pengawas Pemilihan Umum…

Sederet sanksi mengintai paslon yang melancarkan pemungutan suara ulang. Foto: Republika

apahabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) perdana. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin pun menyiapkan sejumlah langkah pengawasan.

Langkah utamanya tentu saja mengantisipasi kecurangan berbentuk money politik, dan kampanye terselubung.

Menemukan sejumlah kejanggalan, MK sebelumnya telah memerintahkan KPU menggelar PSU di 80 TPS di tiga kelurahan Banjarmasin Selatan. PSU dalam 28 hari ke depan itu langsung digelar tanpa adanya tahap kampanye.

Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar menegaskan bahwa larangan pelaksanaan kampanye tak pernah ada dalam sejarah tahapan PSU.

"Kepada peserta untuk menaati aturan main yang ada," imbau Yasar kepada apahabar.com, Rabu (24/3).

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima petunjuk teknis tentang pengawasan dalam PSU Pilwali Banjarmasin tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI di Jakarta.

Di sana lembaga pengawas pemilu tersebut akan memutuskan memasukkan masa kampanye atau tidak. Dalam aturan itu juga mengatur tanggal pelaksanaan PSU. Aturan mekanisme akan berlaku di Pilgub Kalsel.

"Ketika paslon melakukan kampanye dan dianggap pelanggaran. Itu pasti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Masih Yasar menegaskan bahwa tidak ada petunjuk teknis yang mengatur kampanye di dalam pelaksanaan tahapan PSU.

Apabila melihat PSU terdahulu, penyelenggara hanya butuh waktu tiga hari melaksanakannya pasca-keputusan MK.

"Saat ini arahannya dari KPU RI tidak ada masa kampanye. Tapi kita masih menunggu arahan apakah ada kampanye atau tidak," tambahnya.

Meskipun larangan kampanye terbit, Yasar mengatakan seluruh paslon tetap boleh melakukan silaturahmi kepada masyarakat.

Namun ia mengingatkan tidak boleh ada muatan kampanye politik. Misalnya menggunakan simbol, citra diri dan ajakan untuk memilih.

Ini sangat berat dilakukan karena mesin partai politik mesti bergerak untuk memenangkan kadernya.

"Kita lakukan kajian dulu, masuk tidak pasal pasal pelanggaran atau tidak," tuturnya.

Namun jika dianggap pelanggaran, Yasar menyampaikan paslon bisa dijatuhi hukuman administrasi dan pidana. Seperti yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.

"Tapi kita masih menunggu jadwal dulu," ucapnya.

Pemungutan Ulang Pilgub Kalsel, KPU Terancam Kurang Duit!