Kalsel

Belum Cicipi Duit Haram, Tiga Serangkai Ditangkap di Kotabaru

apahabar.com, BANJARMASIN – Apes menghampiri tiga pengedar sabu di Kotabaru. Belum sempat merasakan duit haram hasil…

Tiga budak narkotika saat berhasil diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Barat, Rabu kemarin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Apes menghampiri tiga pengedar sabu di Kotabaru.

Belum sempat merasakan duit haram hasil penjualan sabu, ketiganya keburu ditangkap petugas.

Tiga serangkai itu masing-masing HH, IN, dan NY. Mereka ditangkap setelah diuber-uber polisi di Jalan Provinsi, Desa Sepagar Kecamatan Pulau Laut Barat, Rabu (14/1) kemarin.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat. “Saat itu, masyarakat menginfokan ke anggota kami. Akan ada transaksi sabu-sabu. Tidak tinggal diam anggota pun terjun ke lokasi,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono didampingi Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Joko Purwanto, Kamis (16/9).

Kronologi penangkapan, ketika anggota tiba di lokasi mendapati sebuah mobil Mazda warna putih berbalik arah.

Kecurigaan anggota semakin kuat, hingga dilakukan pengejaran terhadap mobil mencurigakan itu.

Alhasil, upaya polisi membuahkan hasil yang sempurna. Karena saat dihentikan dan digeledah tiga orang yang berada dalam mobil didapati narkotika jenis sabu sabu lengkap dengan alat isapnya.

“Saat digeledah mereka benar sedang bawa sabu. Makanya ketiganya langsung diamankan bareng barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Sementara, dari penggeledahan, polisi menemukan berpaket-paket sabu. Dengan rincian: 1 paket sabu dan 1 set alat isap sabu lengkap dengan pipetnya; 3 lembar plastik klip, 1 paket sabu dengan berat kotor 1,45 gram; 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram.

Selain itu, didapati juga satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram; 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.80 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram, serta 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram.

Untuk ketiga pelaku sabu tersebut, dijerat petugas dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dugaan Asusila Siswa di Banjarbaru, Terlapornya Berinisial GM

Baca Juga: Merasa Dianaktirikan, Gaji Tunjangan Guru di Banjar Terendah

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah