Penggelapan mobil

Beli Mobil lalu Digadai, Pria Balikpapan Justru Diringkus Polisi

Seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan mobil jaminan. Kerugian mecapai lebih dari Rp300 juta.

Tersangka A tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan media, Senin (21/8). (apahabar.com/Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Seorang pria ditangkap Polresta Balikpapan lantaran diduga menggelapkan mobil jaminan. Kerugian mecapai lebih dari Rp300 juta.

Berdasar keterangan polisi, tersangka yang bernisial A itu diduga melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan untuk meraup keuntungan.

Kejadian bermula saat tersangka membeli mobil Daihatsu All New Xenia KT 1790 YO. Pembelian itu menggunakan sistem kredit lewat perusahaan pembiayaan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Berusaha Melerai, Pria di Balikpapan Justru Terkena Bacokan Pelaku

Baca Juga: Polemik Proyek DAS Ampal Balikpapan, Rahmad Mas'ud: No Comment lah

Tersangka sempat menikmati mobil cicilan tersebut selama 7 bulan sebelum akhirnya menggadaikan. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Tersangka lalu menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain yang diakuinya sebagai keluarga senilai Rp 40 juta,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi, Senin (21/8).

Atas ulah tersangka, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp332 juta.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Mengalihkan Barang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.