Belasan Pasangan di Desa Sungai Buluh HST Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Pernikahan terpadu yang diikuti puluhan pasangan dengan rata-rata umur kurang lebih 30 tahun ini digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten HST.

Isbat Nikah Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA), Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

bakabar.com, BARABAI - Belasan pasangan mengikuti Isbat Pernikahan Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA), Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pernikahan terpadu yang diikuti 13 pasangan dengan rata-rata umur kurang lebih 30 tahun ini digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten HST.

"Terselanggaranya Isbat Pernikahan Terpadu ini bertujuan untuk mengurangi nikah siri/nikah liar/tidak tercatat karna faktor ekonomi dan faktor pendidikan," jelas Kepala Kemenag HST, H Rusdi Hilmi melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam, Muhammad Akriadi, Jumat (16/8/24).

Akriadi mengatakan selain melaksanakan Isbat Nikah terpadu, pihaknya juga memberikan edukasi untuk mengurangi pernikahan siri.

Hal tersebut, katanya juga tercatat dalam UU pernikahan nomor 22 tahun 1946. Yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus berlaku bagi pegawai penacatan pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini angka pernikahan siri yang ada di Kabupaten HST dapat teratasi,” harapnya.

Lebih dari itu, Ia menuturkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk mentuntaskan permasalahan dokumen kependudukan dengan harapan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Apabila diterima Isbat maka KUA akan melakukan pencatatan nikah. Jika ditolak nanti akan dilakukan pendaftaran nikah atau nikah ulang," pungkasnya.