Kalsel

Belasan Narapidana di Lapas Kelas II B Banjarbaru dapat Asimilasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Lapas Kelas II B Banjarbaru kembali memberikan hak asimilasi kepada 18 warga binaannya….

Lapas Kelas II B Banjarbaru memberikan hak asimilasi kepada 18 warga binaannya. Foto-Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Lapas Kelas II B Banjarbaru kembali memberikan hak asimilasi kepada 18 warga binaannya.

Hak asimilasi diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang, berpesan kepada para narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi ketika sudah berada di luar.

“Selamat berkumpul dengan keluarga. Jangan mengulangi tindak pidana lagi dan tetap jaga protokol kesehatan,” katanya.

Hak asimilasi tersebut diberikan tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.

Dibebaskannya narapidana terlebih dahulu bertujuan supaya kapasitas lapas tidah penuh.

Para narapidana yang mendapat hak asimilasi nantinya tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya benar-benar habis.

Hak asimilasi sendiri seperti diketahui bersama diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Tapi tidak bagi narapidana yang tersangkut kasus PP 99 Tahun 2012, antaranya kasus terorisme, narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, illegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak.