Belasan Kayu Ulin tak Bertuan Diamankan Polhut Kalsel

Polisi hutan melakukan patroli di tiga desa di Kotabaru, awal pekan tadi. Yakni Desa Sengayam, Batuah, dan Desa Buluh Kuning.

Kayu yang diduga hasil dari pembalakan liar diamankan polisi hutan. Foto: Dishut Kalsel

bakabar.com, KOTABARU – Polisi Hutan (Polhut) melakukan patroli di tiga desa di Kotabaru, awal pekan tadi. Mulai dari Desa Sengayam, Batuah, dan Buluh Kuning.

Ketika menyusuri Desa Buluh Kuning, patroli menemukan tumpukan kayu jenis ulin yang diduga hasil pembalakan liar (ilegal logging).

Tumpukan kayu tersebut terdiri dari 6 potong 5x10x2 meter. Kemudian 4 potong ukuran 5x10x4 meter dan 2 kayu berukuran 5x10x3 meter.

Total 12 potong kayu ulin tanpa dokumen resmi langsung diamankan oleh tim patroli. Kayu-kayu tersebut kemudian dibawa ke kantor KPH Sengayam untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Patroli ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, papar Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Pantja Satata, Minggu (25/5).

"Temuan ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penebangan liar demi menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang," sambungnya.

Dinas Kehutanan Kalsel melalui tim Linhut berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.