Belasan Kali Beraksi, Polsek Tambora Tangkap 12 Pelaku Sindikat Curanmor

pelaku ternyata bekerja dalam sindikat dan saling berhubungan yang dengan sengaja datang dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan berbagai pencurian kendaraan.

Dalam kasus ini selain amankan pelaku, polisi juga menyita sebanyak lima unit sepeda motor dan tiga mobil pengangkut dari tangan para tersangka, Minggu 8 Mei 2023, Foto : Humas Polres Jakbar

apahabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora meringkus 12 pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah belasan kali beraksi di Tambora Jakarta Barat, Sabtu 6 Mei 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para pelaku ternyata bekerja dalam sindikat dan saling berhubungan yang dengan sengaja datang dari Lampung ke Jakarta untuk melakukan berbagai pencurian kendaraan bermotor.

Putra mengatakan dalam proses introgasi diketahui sindikat tersebut telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 16 kali di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Polda Jatim Ciduk 158 Pelaku Curanmor Menjelang Ramadan

"Ya betul, Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 orang pelaku pencurian kendaraan roda dua," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Minggu (7/5).

Diketahui juga para pelaku mengumpulkan sepeda motor hasil curiannya ke "Save House" di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kemudian pelaku juga mempreteli motor curian tersebut. Lalu spare partnya dibawa ke Lampung dengan menggunakan 3 unit mobil untuk dijual.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka sudah melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah hukum Jakarta Barat dan Wilkum Polres Tangerang Kota," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Jakarta

Dalam kasus ini selain amankan pelaku, polisi juga menyita sebanyak lima unit sepeda motor dan tiga mobil pengangkut dari tangan para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Malpolsek Tambora dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi masing masing pelaku.