bakabar.com, BANJARMASIN – Harapan sekitar ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026 terancam pupus.
Tingginya belanja pegawai yang telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi kendala utama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan belanja pegawai Pemkot Banjarmasin saat ini telah mencapai sekitar 34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut telah melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pertimbangannya, daerah harus mampu membayar gaji pegawai. Sementara belanja pegawai kita sudah melebihi batas,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah juga semakin tertekan akibat kebijakan efisiensi APBD. Situasi tersebut membuat ruang keuangan pemerintah daerah semakin sempit sehingga peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun depan dinilai sangat kecil.
“Sangat mungkin tidak ada pengangkatan karena kembali lagi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Totok menegaskan, perubahan status PPPK tidak hanya bergantung pada kebutuhan formasi maupun kompetensi pegawai. Pemerintah juga harus memperhitungkan peta jabatan serta kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD.
Tak hanya berdampak pada rencana pengangkatan PPPK, tingginya belanja pegawai juga berpotensi memengaruhi kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). BKPSDM saat ini tengah melakukan berbagai penyesuaian agar komposisi belanja pegawai kembali sesuai ketentuan pemerintah pusat, termasuk membuka kemungkinan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sangat mungkin terjadi pemotongan TPP karena belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sekitar empat persen,” pungkasnya.