Hot Borneo

Bela Mardani H Maming, Ketua Komite 1 DPD RI: Ini Bukan Negara Kepentingan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komite DPD RI, Fachrul Razi turut angkat bicara mengenai tudingan miring yang…

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komite DPD RI, Fachrul Razi turut angkat bicara mengenai tudingan miring yang mengarah ke Mardani H Maming.

Bendahara Umum Nahdhatul Ulama (NU) itu sebelumnya dipanggil menjadi saksi dalam kasus suap yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.

Mardani H Maming sebenarnya sudah memberi kesaksiannya melalui virtual. Mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, hal tersebut mestinya sudah dianggap absah.

Namun belakangan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin kembali meminta Mardani H Maming untuk memberikan kesaksian secara langsung di pengadilan, hari ini Senin (25/4).

Ketidakkonsistenan sikap hakim ini belakangan dirasa janggal. Banyak pihak yang menduga sikap hakim sebagai upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming.

Ketua Komite DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Istimewa

Soal itu, Senator asal Aceh ini mengatakan Komite 1 DPD RI bakal melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut. Bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor mendasar.

Pertama, kata dia, posisi Mardani H Maming dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi. Sehingga, dia menyayangkan sikap hakim yang seakan memaksa Mardani H Maming datang secara fisik.

Dia lantas mengingatkan hakim agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Posisi saudara Mardani dalam kasus ini hanya sebagai saksi. Kalau ada penekanan dia harus dihadirkan secara fisik dengan embel-embel pemaksaan, saya rasa ini sudah terlalu over hukum,” katanya.

“Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka pemberian kesaksian secara virtual sudah memenuhi unsur hukum,” tambahnya.

Kemudian, dia menyoroti, sikap hakim yang seakan memaksa lantas membuat framing seolah Mardani H Maming adalah sosok yang bersalah dalam kasus ini.

“Ini ‘kan hal yang aneh. Kita melihat ada upaya politisasi dalam persidangan,” katanya.

Dia kembali meminta hakim agar berlaku seadil-adilnya. Jangan menjadikan seseorang yang memang tidak salah menjadi bersalah.

“Kesediaan saudara Mardani untuk hadir meski secara virtual harus dihargai. Itu artinya beliau adalah warga negara yang taat hukum,” katanya.

“Kalau beliau sebagai saksi ya sebagai saksi saja. Jangan mencari-cari kesalahan. Fokus terhadap subtansi persidangan,” imbuhnya.

Dia menekankan persidangan adalah wadah untuk menunjukkan fakta kebenaran. Bukan malah memperlihatkan dalam tanda kutip, intervensi politik atau adanya sandiwara politik.

“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan atau kepentingan. Kita harus menjadikan hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat,” katanya.

Fachrul Razi berjanji terus mengawal jalannya kasus ini. Jika ada hal yang dianggap janggal atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, pihaknya tak segan untuk menempuh sejumlah upaya. Salah satunya, berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY).

“Kemudian secara tupoksi, Komite 1 DPD RI juga mengawasi Undang-Undang dan pengawasan kinerja hakim. Jadi kita bisa mengevaluasi,” katanya.

Habib Banua Pasang Badan Bela Mardani H Maming: Sampai Napas Terakhir!