Pembunuhan Brigadir J

Bela Diri Usai Divonis, Ricky Rizal: Saya Tak Berniat Bunuh Yosua

Terdakwa Ricky Rizal merasa keberatan dengan penjatuhan vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan

Terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal merasa keberatan dengan penjatuhan vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (14/2).

Ricky mengaku tak berniat dan berkehendak membunuh Brigadir J sehingga penjatuhan vonis tak memenuhi rasa keadilan.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan pembunuhan," kata Ricky Rizal usai menghadapi sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Puas Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Ajudan Ferdy Sambo ini akan menyerahkan kepada tim penasihat hukum dalam memetakan langkah hukum yang hendak diambil usai divonis 13 tahun penjara.

"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Ricky sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang utama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal: Jangankan 13 Tahun, Satu Hari pun Banding!

Diketahui, Ricky Rizal divonis selama 13 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.