Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di Banjarbaru

Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri di Banjarbaru berinisial AG, 52 tahun. Ia tega merudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur. 

Ilustrasi pencabulan anak. Dok Humas Polri

apahabar.com, BANJARBARU - Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri di Banjarbaru berinisial AG, 52 tahun. 

Ia tega merudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur. 

Perbuatan menjijikkan sang ayah dilakukan saat ibu korban bekerja di Barito Kuala (Batola). 

Kapolres Banjarbaru Dody Harus Kusuma, melalui Kasi Humas AKP Syahruji membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku AG.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berkali-kali ketika ibu korban tidak berada di rumah," ucap Syahruji, Selasa (11/7).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap melontarkan kalimat ancaman pembunuhan kepada korban jika hasrat birahinya tak dipenuhi.

Beruntung aksi keji pelaku cepat terungkap. Di mana, sang istri sekaligus ibu korban menerima informasi dari salah seorang saksi yang melihat perbuatan suaminya.

Mengetahui kejadian itu, sang ibu pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru, Kamis (6/7). 

Menerima laporan, Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Liang Anggang. Alhasil, pelaku pun berhasil diringkus saat sedang tidur.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut," tutupnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) (2)(3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.