Pencabulan Anak SD

Bejat! Pria di Pamekasan Cabuli Adik Ipar yang Masih SD

Seorang pria berinisial S (24) diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka S diamankan personel Pores Pamekasan atas dugaan pencabulan adik ipar, Senin (31/7). (Foto:apahabar/fauzi)

apahabar.com, PAMEKASAN - Seorang pria berinisial S (24) diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama memberi penjelasan soal kasus ini. Kata dia, pencabulan sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

Korbannya masih bocah. Pelajar di salah satu SD di Pamekasan. Yang tidak lain adalah adik ipar S.

"Korban berkisar umur 11 sampai 12 tahun," ujarnya, Senin (31/7). Penangkapan S dilakukan usai polisi menerima laporan keluarga korban, 15 Juli lalu.

Baca Juga: Remaja di Tanah Bumbu Cabuli Anak 13 Tahun Usai Nonton Kuda Lumping

Lebih rinci, Eka menyebut aksi bejat S dilakukan pada saat tengah malam. Ia mulanya mendatangi kamar korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

"Peristiwa (pencabulan) ini sudah terjadi beberapa kali, jadi tidak hanya dilakukan sekali," terangnya.

Polisi kini terus mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban saat ini kami lakukan pendampingan. Dengan koordinasi bersama pihak konsultan. Supaya tidak ada trauma psikologis dan sebagainya," tutupnya.