Bejat! Pria di Kotabaru Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasus pencabulan gadis di bawah umur kembali bikin geger warga di Kotabaru, Kalsel.

Oleh Masduki
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur diringkus polisi. Foto-Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali bikin geger warga di Kotabaru, Kalsel.

Kali ini, perbuatan amoral itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AS berusia 43 tahun. Ia tercatat sebagai warga Jalan Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.

Pria cabul alias pelaku ini yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini tega berkali-kali melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

Mirisnya lagi, korban sendiri masih tercatat sebagai pelajar SMP. 

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasi Humas IPDA Agus Suyanto mengatakan aksi pencabulan pria terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi di perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Desa Sangking Baru Kelumpang Selatan, Kotabaru.

Sementara aksi bejat tersebut terungkap berawal saat orang tua korban menaruh rasa curiga terhadap anaknya yang terlihat seperti menyembunyikan sesuatu.

Selanjutnya, orang tua korban terus mendesak agar anaknya mau bercerita perihal dari mana saja hingga telat pulang ke rumah.

Tidak sampai di situ, orang tua korban kemudian mengecek Hp korban dan didapati pesat WhatsApp yang mencengangkan. 

Dalam pesan itu korban menulis kalau kemaluannya sakit akibat dicabuli pelaku.

"Modus pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara mengajak korban saat dirinya mengajari seseorang menyetir mobil mengelilingi kebun sawit," ujar Agus.

Selanjutnya, atas temuan itu orang tua korban merasa tak terima dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kelumpang Selatan. Hingga pelaku berhasil diamankan sehari setelah adanya laporan yakni pada Minggu (12/12).

Sementara kepada polisi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan meraba payudara dan juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Aksi tak senonoh itu dilakukan 3 kali, antara November 2023 sampai Desember 2023.

Selain itu, pelaku nekat melakukan pencabulan adalah karena pelaku mangku suka dengan korban.

Untuk menuruti kegiatan haramnya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Ia pun menekankan korban untuk tak bercerita kepada orang lain.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUHP.