Kalsel

Bejat! Oknum PTT di Satpol PP Tanbu Cabuli Anak 6 Tahun

apahabar.com, BATULICIN – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelakunya adalah…

Ilustrasi. Foto-Tempo.co

apahabar.com, BATULICIN – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelakunya adalah lelaki berinisial MNR (37). Dia melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (9/1) kemarin.

Pelaku pencabulan merupakan warga, Kecamatan Simpang Empat.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pelaku juga merupakan Pegawai Tidak Tetap atau PTT di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 sekira pukul 17.30 wita kami amankan pelaku di kediamannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, kepada apahabar.com, Rabu (13/1).

AKP H I Made Rasa menjelaskan pencabulan terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 10.00 di kawasan Batulicin.

Korban waktu itu hanya seorang diri di rumah. Kemudian pelaku datang ke rumah korban. Tapi sebelumnya pelaku mengitari rumah korban untuk memantau kondisi sekitar.

Setelah itu pelaku memanggil korban lewat jendela. Lalu pelaku menuju ke pintu depan.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban berdiri dalam posisi kakinya dibuka atau merenggangkan paha dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu agar korban membiarkan pelaku berbuat tak senonoh.

Iming-iming pelaku berhasil dan pelaku menjalankan aksinya dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.

Pada saat pelaku asyik dengan aksinya, ibu korban muncul dan melihat pelaku berdiri di depan pintu rumahnya berhadapan dengan anaknya.

Melihat ibu korban datang secara tiba-tiba, pelaku berpura-pura bertanya alamat. Kemudian pelaku mulai berjalan menghindar dan kemudian meninggalkan rumah korban.

Aksi kotor pelaku kemudian diketahui ibu korban. Dia lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum.

“Saat ini pelaku sudah di Mapolres Tanah Bumbu, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas AKP H I Made Rasa.