Hot Borneo

Bejat! Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli 3 Bocah SD di Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Oknum guru ngaji di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, inisial MA (53) harus…

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat memimpin konferensi pers, Selasa (26/7) siang.

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Oknum guru ngaji di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, inisial MA (53) harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga mencabuli tiga bocah sekolah dasar (SD).

Aksi bejat pelaku terbongkar usai orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya sejak April hingga Juli 2022.

“Jumlah korban ada tiga orang, satu masih duduk di kelas 4 SD dan dua duduk di kelas 5 SD,” ucap Kombes Pol Budi Santosa kepada awak media, Selasa (26/7) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan aksi bejatnya seorang diri dengan modus meminta pertolongan kepada para korban.

“Untuk menutupi perbuatannya, pelaku pun mengancam dan memberi uang kepada korban,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa istri pelaku dan orang tua korban.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.