Kalsel

Bejat! Oknum Guru di Batulicin Tega Cabuli Murid Sendiri

apahabar.com, BATULICIN – Sungguh bejat perlakukan AMR (56), oknum guru di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan…

Pelaku AMR digiring menuju sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu, Kamis siang. Foto-apahabar.com/Syahriadi

apahabar.com, BATULICIN – Sungguh bejat perlakukan AMR (56), oknum guru di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Pria bau tanah ini tega mencabuli Mawar (nama samaran), yang tak lain adalah muridnya sendiri.

AMR adalah warga Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin. Ia guru (PNS) di sebuah sekolah di Batulicin.

Terungkapnya kasus ini berkat laporan orang tua korban, siswi kelas SD itu.

“Ya kami menahan AMR atas laporan orang tua korban,” ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers Kamis (6/2).

AMR tampak dihadirkan dalam jumpa pers siang tadi. Laporan polisi nomor LP/31/I/2020/RES TANBU/SPKT menyebut AMR dilaporkan pada 24 Januari 2020. Atas perkara pencabulan anak di bawah umur.

Pelecehan yang dilakukan oleh pelaku AMR terhadap Mawar terjadi pada Kamis 23 Januari 2020 kemarin. Saat sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat.

Saat itu murid-murid sedang melaksanakan pemindahan kelas dan di saat kondisi kelas sepi pelaku memanggil korban ke dalam kelas yang sedang kosong.

Merasa dipanggil, kemudian korban mendatangi si pelaku dan berdiri di sebelahnya.

Baca Juga: Polisi Tepis Isu Politis di Kasus Gusti Makmur

Baca Juga: Geger Penghuni Kamar 309 Hotel Banjarmasin Tewas

Tak pikir panjang kemudian pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan menciumi pipi sebelah kiri dan kanan serta memegang dan meremas payudara korban.

“Pelaku AMR juga menempelkan tangan kirinya di kemaluan MAWAR dari luar seragam sekolah yang dipakainya,” tegas Kasat.

Dari keterangan pelaku ke polisi, korban diduga sudah dua kali dicabuli pelaku. Yang pertama sekira November 2019 dan kedua 23 Januari 2020 baru tadi dengan TKP yang sama, yakni di SDN Pondok Butun.

“Namun keterangan si korban sendiri ia telah dicabuli sebanyak 5 kali sejak duduk di kelas 5 SD,” terangnya.

Pelaku mengaku khilaf telah mencabuli korban. AMR kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanbu. Ia terancam Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukum bisa di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dari Ambruknya Jembatan Mandastana, Satu Terpidana Lagi Bayar Denda

Baca Juga: Kronologis Penemuan Jasad Penghuni Hotel Banjarmasin

Reporter: Syahriadi
Editor: Fariz Fadhillah