Bejat! Karyawan Perusahaan Sawit di Kotim Cabuli Anak, Janjikan Hadiah agar Korban Diam

Dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan sawit terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan MHU, Kabupaten Kotim.

Ilustrasi asusila terhadap anak. Foto: Net

bakabar.com, SAMPIT - Kasus asusila terhadap anak kembali mencoreng dunia kerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kini tengah mengusut dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan sawit terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat itu terjadi di salah satu mess perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Terlapor berinisial DR (34), diketahui bekerja di perusahaan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali. 

DR bahkan berusaha membujuk korban dengan janji hadiah berupa baju dan uang jajan, agar mau menuruti keinginannya. Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain

1 lembar baju daster lengan pendek warna hitam, 1 jaket lengan panjang warna biru, 1 celana dalam warna hitam, dan 1 bra warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang layak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Iyudi, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (8/11/2025).

Kini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kotim. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.