Bejat! Karyawan Perusahaan Sawit di Kotabaru Tega Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur

Aksi tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur kembali bikin heboh warga di Kotabaru, Kalsel.

Oleh Masduki
Tega cabuli dua bocah di bawah umur pria ini digelandang polisi Kotabaru. Foto : Humas Polres Kotabaru.

apahabar.com, KOTABARU - Aksi tindak pidana pencabulan gadis di bawah umur kembali bikin heboh warga di Kotabaru, Kalsel.

Perbuatan amoral itu belakangan diketahui dilakukan oleh salah seorang pria berinisial YPS berusia 28 tahun. Ia merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit di salah satu perusahaan di Kotabaru.

Sementara korbannya sendiri NES berusia 15 tahun, dan tercatat sebagai pelajar SMP, warga Kecamatan Sungai Durian Kotabaru.

Korban kedua yakni NTS berusia 11 tahun. Ia disebut masih pelajar SD.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto tidak menampik adanya peristiwa pencabulan bocah di bawah umur tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan sejumlah saksi, pelaku ini berbuat amoral terhadap korban sudah sekitar satu tahun lamanya.

Peristiwa biadab itu terungkap saat pihak keluarga merasa curiga terhadap korban yang sering termenung.

Setelah ditanya, akhirnya dua korban mengakui apa yang telah dialaminya. Pelaku seringkali melakukan pencabulan selama satu tahun belakangan.

"Nah, mengacu atas pengakuan itu pihak keluarga korban merasa tidak terima, dan langsung melaporkan ke kami, lalu langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan pelaku," jelas Iksan, Sabtu (3/6) malam.

Akibat ulah kejinya itu, pelaku kini dijerat polisi dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.