Bejat! Guru Les Privat di Banjarbaru Cabuli Anak Didik di Bawah Umur

Seorang ASN sekaligus guru les privat di Banjarbaru berinisial AR (42) tega mencabuli anak didiknya yang masih berusia 9 tahun. 

Ilustrasi pencabulan yang diterima anak di bawah umur. Foto: iStock

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang oknum ASN yang bekerja sampingan sebagai guru les privat di Banjarbaru, tega mencabuli seorang anak didik perempuan berusia 9 tahun. 

Ulah pria berinisial AR (42) tersebut mulai terkuak, lantaran korban menangis tidak ingin lagi mengikuti les privat Bahasa Inggris, Senin (5/3) lalu. Kemudian korban bercerita soal perlakukan buruk pelaku kepada orang tua.

Setelah mendengar cerita sang anak, orang tua korban melapor ke Polres Banjarbaru, Minggu (11/2). Selanjutnya AR pun ditangkap dan ditahan, Kamis (29/2).

"Awalnya korban menangis tidak ingin mengikuti les di rumah pelaku AR. Korban juga menyebut AR sebagai orang jahat, sebelum menceritakan kronologis kejadian," jelas Kapolres Banjarbaru melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, Jumat (15/3). 

Dijelaskan bahwa les privat tersebut berlangsung tiga kali seminggu di rumah pelaku yang berlokasi di Landasan Ulin. Hampir setiap pertemuan, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh. 

"Pelaku di antaranya meremas dada dan memegangi alat kelamin korban. Pelaku juga beberapa kali memperlihatkan alat kelamin sendiri kepada korban. Bahkan dalam pertemuan les terakhir, korban diminta memegangi alat kelamin pelaku," beber Zuhri.

"Setelah dilakukan pemanggilan dan alat bukti yang kuat, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Banjarbaru. Sekarang pun berkas perkara sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti,"  sambungnya. 

AR disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Berkaca dari kejadian itu, kami sekaligus mengimbau agar orang tua lebih dalam melakukan pengawasan. Jangan mudah mempercayakan anak kepada orang lain, mengingat pelaku kekerasan seksual cenderung orang-orang terdekat," papar Zuhri.

"Apabila mendapati kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. egera melapor ke unit terdekat seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Unit PPA di kepolisian," tutupnya.