kekerasan seksual

Bejat! Kakek 51 Tahun Tega Cabuli ABG di Jaksel

Pria tua dengan inisial FW (81) tertangkap polisi di Tebet, Jakarta Selatan, lantaran mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya.

Mahasiswi Cianjur diperkosa dan dirampok di kos-kosan. Foto : ilustrasi pemerkosaan

apahabar.com, JAKARTA - Pria tua dengan inisial FW (81) tertangkap polisi di Tebet, Jakarta Selatan, lantaran mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Henrikus Yossi dalam keterangannya, Senin (13/11).

Hendrikus menjelaskan, saat beraksi pelaku mengimingi uang sebesar Rp20-50 ribu kepada korban agar bersedia dicabuli.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah dilakukan 10 kali sejak akhir tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademangan Ditangkap Polisi

"FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," ujarnya.

Lebih lanjut, Kata Hendrikus, kasus tersebut terungkap dari korban yang menceritakan hal pencabulan itu kepada adiknya.

Selanjutnya adik korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Yang lantas dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bocah di Bekasi Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Ungkap Kronologisnya

"Dari hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban. Selain itu, kami juga telah merujuk korban ke UPTD PPA DKI Jakarta untuk mengetahui terkait dengan traumatik dari korban," ujarnya.

Sementara, hingga saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka dan dijerat terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d dan/atau Pasal 76E jo Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.