Bejat! Ayah Cabuli Putri Kandung, Ancam Usir dari Rumah Jika Cerita

Tega. Seorang ayah di Kutai Timur (Kutim) berinisial MK (52) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Ilustrasi, ayah cabuli putri kandung. Foto-Liputan6.

apahabar.com, SANGATTA – Tega, seorang ayah di Kutai Timur (Kutim) berinisial MK (52) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Pelaku pun langsung diringkus oleh jajaran Polres Kutim belum lama ini.

Kasus ini terungkap lantaran korban yang tak tahan dengan perilaku ayahnya itu mengadu ke wali kelasnya. Kaget mendengar curhat anak muridnya, wali kelas pun melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang kemudian ditindaklanjuti ke Polres Kutim. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menjemput pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa mengatakan perbuatan MK dilakukan sejak tahun 2021 lalu, di mana saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah lantaran pergi pengajian. Pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar dan menyuruhnya melepaskan pakaiannya. Namun saat itu korban menolak, tetapi MK memaksa dan mengancam.

“Setelah pelaku mencabuli korban, MK mengancam agar korban tidak mengungkapkan perbuatannya pada orang lain. Jika tidak ia akan diusir dari rumah,” tuturnya didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara pada Senin (24/10).

Diduga ibu korban mengetahui perbuatan suaminya itu, namun lantaran alasan ekonomi sang ibu memilih tidak melapor polisi. Korban yang muak dengan perbuatan ayahnya itu pun akhirnya curhat ke wali kelasnya.

 “Kami sudah menetapkan tersangka. Namun sempat ada perlawanan kecil, karena hingga kini memang belum mau mengaku perbuatannya, namun karena hasil visum menunjukkan jika tersangka melakukan perbuatanya, ditandai dengan luka pada organ sensitif korban, sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada. Karena itu, kami tahan tersangka,” jelasnya.

Polisi juga telah mendengarkan keterangan korban secara detail. Bahkan korban mengingat semua peristiwa tersebut secara rinci, mulai dari pakaian yang digunakan termasuk kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan.

“Sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada,” tuturnya.

 Atas perbuatnnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Perpu no I tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena dilakukan ayah kandung, maka hukuman bisa ditambah 1 per 3 dari jumlah hukuman. Sehingga tersangka dapat dijerat pidana hingga 20 tahun lamanya.