Tak Berkategori

Begini Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran Pemilu Wabup Banjar

apahabar.com, BANJARMASIN – Temuan Panwaslu Kecamatan Beruntung Baru kini ditindaklanjuti. Dugaan berkampanye di kawasan Masjid Nurul…

Sidang dugaan kampanye Wakil Bupati Banjar, Saidi Mansyur kembali digelar. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Temuan Panwaslu Kecamatan Beruntung Baru kini ditindaklanjuti. Dugaan berkampanye di kawasan Masjid Nurul Ishlah yang digelar Wakil Bupati (Wabup) Banjar Saidi Mansyur, bersama sang ayah yang seorang pengusaha tambang batubara, H Mansyur juga rombongan Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Guntur Prawira di Desa Pindahan Baru kini ditangani Bawaslu Kabupaten Banjar.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri menegaskan dalam hasil penelusuran di lapangan, dalam acara Safari Jumat itu diduga telah ada perkenalan caleg DPW Partai Nasdem Kalsel, khususnya untuk daerah pemilihan (dapil) Banjar 3.

Baca Juga:Intip Peran 3 Emak Emak yang Ditangkap Terkait Video Kampanye Hitam ke Jokowi

Temuan Panwaslu Kecamatan Beruntung Baru kini ditindaklanjuti. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

"Sedangkan Safari Jumat itu merupakan kegiatan rutin Saidi Mansyur, baik sebagai Wabup Banjar, maupun secara pribadi," ucap Syahrial Fitri kepada awak media, usai sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Kamis (21/2/2019).

Berdasar temuan dan alat bukti di lapangan,Syahrial mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg Partai Nasdem ini dibawa ke Bawaslu Kalsel. Ini sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 mengenai kampanye.

"Nah, ada 11 metode kampanye. Salah satuanya, tatap muka. Sebelum menggelar kampanye tatap muka, maka peserta pemilu harus melapor ke kepolisian setempat dengan tembusan panwaslu kecamatan," kata Syahrial.

Karena yang melaksanakan adalah tingkat provinsi, Syahrial menyebut maka DPW Partai Nasdem Kalsel harus menyampaikan hal itu ke Bawaslu Kalsel. Namun, beber dia, usai di-crosschek ke Bawaslu Kalsel, ternyata tidak ada laporan.

"Makanya temuan ini ditindaklanjut mengacu ke Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 23/2018," ucapnya.

Syahrial juga menyinggung soal batasan massa yang diundang. Ternyata, tidak sesuai dengan aturan kampanye tatap muka.

Mengacu ke laporan Panwascam Beruntung Baru, Syahrial menyebut ada lima caleg terlibat dalam Safari Jumat di Masjid Nurul Ishlah, yakni Guntur Prawira, caleg DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai Nasdem Kalsel, Wabup Banjar Saidi Mansyur yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar.

Selanjutnya, Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Banjar Ahmad Rizani, caleg DPRD Kabupaten Banjar, Abdussaman dan M Syafwani.

"Jadi, hanya Saidi Mansyur saja yang tidak mencaleg di Pemilu 2019. Sisanya caleg semua. Berdasar informasi saat pelaksanaan kampanye tatap muka itu, Wabup Banjar Saidi Mansyur di luar jam kerja. Sebab, jam kerja di Pemkab Banjar itu pada hari Jumat selesai pada pukul 11.00 siang," ucap Syahrial.

Dari kajian itu, Bawaslu Banjar berpendapat Wabup Banjar Saidi Mansyur tidak melanggar ketentuan pidana pemilu, hanya pelanggaran administrasi terkait metode kampanye, apalagi digelar di sebuah kediaman kader partai.

"Kami mengimbau agar tak berkampanye di dalam masjid. Alhamdulillah, hal itu tidak dilakukan Wabup Banjar Saidi Mansyur. Sebab, sebelumnya, tenda yang masuk ke halaman masjid digeser, hingga ke rumah kader yang berhadapan dengan masjid," imbuhnya.

Baca Juga:Ajukan Eksepsi, Terdakwa Korupsi Jembatan Mandastana Sebut Kasusnya Perdata

Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Syarif