Korban Sempat Disetubuhi, Begini Kronologi Pemuda Kapuas Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap karena diduga membawa kabur anak gadis di bawah umur.

Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Polisi menangkap seorang pemuda di Kapuas setelah membawa kabur gadis di bawah umur. Keduanya diketahui sedang berpacaran. 

Pemuda berinisial RM (17) warga Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kapuas, ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas pada Jumat (14/10).

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.

Itu bermula saat ayah korban (pelapor) memeriksa kamar anaknya pada Rabu (12/10). Saat itu dia terkejut saat mengetahui anaknya tidak ada di kamar. Kemudian dia beserta istrinya melakukan pencarian di sekitar Desa Sei Jangkit. Tapi upaya keduanya gagal.

"Kemudian pelapor mendapat informasi dari beberapa warga desa bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan terlapor RM," jelas Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu (15/10). 

Setelah mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung mendatangi orang tua RM untuk meminta penjelasan dan bantuan agar sama-sama mencari keberadaan anaknya. Namun, pihak orang tua RM menolak. Mereka justru tak percaya RM membawa lari korban.

Mendengar penolakan tersebut, pada Rabu (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB, ayah korban meminta bantuan ormas emergency di KM 5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur untuk menyebarluaskan informasi soal anaknya yang hilang.

Dari situ dia mendapat kabar bahwa anaknya berada di wilayah Kecamatan Astambul, Kalsel, dan sudah diamankan di Polsek setempat. Kabar itu dia terima pada Kamis (13/10).

Mendapat kabar tersebut, dia langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu dengan anaknya yang sedang bersama RM.

Kemudian ayah korban menghubungi orang tua RM untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anaknya. Namun, karena dianggap tidak ada itikad baik dari pihak orang tua RM, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Jadi, modus operandinya, pelaku melarikan korban yang masih di bawah umur ke Martapura, Kalsel, dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban," beber Iptu Iyudi Hartanto.

Atas perbuatan tersebut, pelaku pun disangkakan dengan pasal tentang undang-undangan perlindungan anak dan pasal 332 KUHPidana.