Kalteng

Begini Kronologis Kaburnya Napi dari Lapas Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Seorang narapidana MKS (20) yang menjalani hukuman 7 tahun akibat kasus pembunuhan…

Napi yang sempat kabur dari Lapas II A Palangka Raya. Foto -IST

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Seorang narapidana MKS (20) yang menjalani hukuman 7 tahun akibat kasus pembunuhan seorang mandor di Kabupaten Pulang Pisau, sempat kabur dari Rutan kelas II A Palangka Raya, Kamis (3/6) sore.

Namun tidak sampai 1×24 jam, napi yang kabur tersebut akhirnya diciduk kembali oleh personel Polsek Kahayan Tengah pada Jumat (4/6) pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestiyono, mengungkapkan bahwa napi tersebut diduga kabur dengan meloncat pos jaga.

“Awalnya ia mengaku sakit lemas kepada petugas Lapas ingin ke klinik. Bukannya ke klinik, ia malah merencanakan pelarian dari lapas tersebut,” kata Chandran, Jum’at (4/6).

Petugas baru mengetahui saat dilakukan pengecekan rutin kepada seluruh narapidana yang masuk kamar sekitar pukul 16.30 WIB, dan diketahui ada 1 orang napi yang tidak ada.

“Napi di blok H kamar nomor 17 ini tidak ada. Akhirnya dilakukan penyisiran di tiap sudut lapas,” jelasnya.

Upaya pencarian pun dilakukan seperti ke atas plafon dan akhirnya dicurigai saat pengecekan di pos lama ada jendelanya yang terbuka.

Di situ ada bekas tangan, tepatnya di depan blok B dapur, dan saat interogasi kembali, napi tersebut mengaku melarikan diri lewat belakang pertokoan sebelah Lapas dan lari ke samping kuburan Pal 2,5 Tjilik Riwut ke arah Bukit Rawi.

Napi ini menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya sejak 3 bulan lalu. Pindahan dari Rutan Kapuas atas kasus penganiayaan berat hingga membuat korbannya tewas di Kabupaten Pulang Pisau.

“Setelah kami mendapat informasi diamankannya napi yang kabur sore kemarin, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Kahayan Tengah untuk melakukan penjemputan,” terangnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, pihaknya melakukan evakuasi dan pembenahan fasilitas lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Semua fasilitas akan kita benahi pelan-pelan, seluruh akses yang berpotensi membuat kabur para napi akan dipasang kawat silet,” bebernya.

Napi ini akan menerima menerima register F atau hak-haknya dicabut, terutama tidak mendapat remisi selama menjalani hukuman.

“Sementara ini, napi tersebut kita masukkan ke ruang isolasi dan rencana dititipkan di Rumah Tahanan,” tambahnya.

Chandran juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kahayan Tengah yang telah berhasil mengamankan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Karena bantuan dari kepolisian kami telah terbantu dengan tertangkapnya Napi yang melarikan diri. Pastinya kami juga selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.