Nasional

Begini Cara Ganti Nama di KTP, KK hingga Akta Kelahiran

apahabar.com, JAKARTA – Nama tidak sesuai dengan di KTP, KK hingga Akta Kelahiran? Tidak perlu khawatir,…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA - Nama tidak sesuai dengan di KTP, KK hingga Akta Kelahiran? Tidak perlu khawatir, anda bisa menggantinya. Simak selengkapnya informasi berikut.

Aturan terkait penggantian nama dalam berbagai dokumen tertuang dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Meski sudah ada aturan baku, masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah telanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya.

Mengutip Detikcom, Selasa (09/11), berikut syarat maupun prosedur pengurusannya.

Instagram resmi milik Kominfo, @indonesiabaik.id, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:

1. Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
5. Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, ini yang perlu disiapkan:
– Cek nama yang benar di dokumen lain
– Siapkan dokumen dengan nama yang benar

Untuk melakukan perubahan atau penggantian nama dalam dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran, berikut ini yang harus kamu lakukan:

1. Siapkan berkas-berkas yang sudah tertulis di atas
2. Pergi ke dinas dukcapil setempat dan bawa dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas dinas dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
4. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
5. Tunggu proses verifikasi. Petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses selesai
6. Nanti cara ganti nama untuk dokumen seperti KTP, KK maupun akta kelahiran akan diurus.
7. Kini nama yang tercantum sudah diubah. Kamu sudah dapat menggunakan dokumen dengan nama yang sesuai dengan keinginanmu.

Sebagai catatan, cara ganti nama dapat dilakukan untuk berbagai dokumen, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah.